Kasus Mirna dan Jessica Melalui Kacamata Hukum Etika Pers

by 9:15:00 PM 0 comments

Kasus tentang seorang wanita yang meninggal disebabkan menyeruput es kopi Vietnam mengalihkan fokus pemberitaan media yang biasanya hanya membahas seputar kasus korupsi, politik, dan isu-isu lainnya. Kasus ini melibatkan dua sosok wanita paling disorot saat ini yakni Jessica Kumala Wongso yang merupakan tersangka dan Wayan Mirna Salihin sang korban. Kejadian tragis tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Oliver Café, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dari paparan beberapa media online yakni liputan6.com dan kompas.com telah menyajikan berita yang sewajarnya dan   apa adanya tanpa menyinggung, menyudutkan, atau memihak salah satu pihak. 

Dari beberapa judul berita, pers/wartawan telah menyampaikan informasi untuk memenuhi keingintahuan pembaca mengenai kasus tersebut. Salah satu berita liputan6.com menjelaskan fakta-fakta mengenai Jessica teman ngopi Mirna. Artikel tersebut menjelaskan alasan-alasan dan fakta-fakta tentang kronologi kejadian meninggalnya Mirna di kafe tersebut. Dalam pemaparan fakta-fakta tersebut, dilandasi oleh keterangan dari anggota Reskrim Polda Metro Jaya, Jessica, dan Hanny seorang saksi mata. Tidak dengan menuliskan opini atau berita yang belum tentu benar.

Bahkan pada sebuah artikel di kompas.com, ditegaskan bahwa fakta-fakta yang telah ditemukan polisi merupakan sebatas fakta yang didapat untuk mengusut kasus,bukan untuk menuding siapa yang menjadi pembunuh Mirna.

Tetapi sebelum Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangaka, media terlihat menyudutkan Jessica. Wartawan memberitakan kasus ini lebih mengarah kepada Jessica walaupun pada saat kejadian di lokasi ada Hanny, teman sekaligus saksi mata kejadian tersebut.


Inne Dwika

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 comments: